get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Angkut Pasir Timah Tanpa Izin, AN Alias Aris Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:08 WIB
header img
Barang bukti pasir timah yang diamankan polisi dari tersangka AN alias Aris. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Aris (41) pada Selasa (23/1/2024) malam. 

Warga asal Belinyu Kabupaten Bangka ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah, saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

"Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (25/1/2024). 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin, di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut