PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Aris (41) pada Selasa (23/1/2024) malam.
Warga asal Belinyu Kabupaten Bangka ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah, saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (25/1/2024).
Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin, di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter menemukan 1 unit kendaraan mobil jenis Hilux warna hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
"Dari hasil pengecekan, Tim menemukan 9 karung pasir timah basah didalam kendaraan yang dibawa tersangka," kata Jojo.
Barang bukti mobil yang dipakai tersangka AN alias Aris untuk mengangkut pasir timah ilegal. Foto: Istimewa.
Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.
Alhasil, Tim langsung mengamankan tersangka berikut 1 unit kendaraan yang berisikan pasir timah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan