get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Bawaslu Babel Rekrut 4.116 Petugas Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:15 WIB
header img
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka lowongan penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bawaslu akan merekrut 4.116 orang petugas PTPS se-Babel untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Pendaftaran dibuka tanggal 2 Januari sampai 6 Januari lalu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, proses penerimaan akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 7 Kabupaten/Kota di wilayah Babel. 

"Proses rekrutmen sendiri akan dilakukan oleh teman-teman Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan). Juknis pembentukan PTPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, oleh karena itu kami berharap kepada seluruh jajaran untuk dapat mempedomaninya dengan baik,"  ujarnya.

Osykar mengatakan, pelaksanaan rekruitmen PTPS sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa PTPS sudah harus terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah penghitungan suara. 

Ia berpesan agar proses rekruitmen PTPS harus dilakukan secara terbuka, transparan dan selektif serta mengedepankan kompetensi teknis Pemilu 2024. 

"Kami berharap kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melaksanakan proses rekruitment PTPS di Wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik. Karena PTPS adalah garda terdepan dalam Pemilu 2024, sehingga proses pembentukannya harus dilakukan dengan baik, agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegritas," katanya. 

Selain itu, kata dia, beberapa persyaratan bagi calon PTPS yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Kemudian harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut