Daerah Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50%
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:38 WIB
Lebih lanjut untuk daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Editor : Muri Setiawan