BANGKA BARAT, lintasbabel.id - H-1 jelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Bangka Barat imbau masyarakat untuk menghindari sistem kupon dalam kegiatan pendistribusian daging hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Bangka Barat, Syarifudin, menyusul adanya surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah.
"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, serta disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik," kata Syarifuddin, Senin (19/7/21).
Syarifuddin mengatakan, karena keterbatasan jumlah dan kapasitas rumah pemotongan hewan (RPH), pnyembelihan hewan kurban masih dapat dilakukan di luar RPH. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13, Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Terkait keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, dapat dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Sementara itu untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Syarifudin, mengatakan untuk daerah yang berada di zona merah dan oranye ditiadakan untuk dilakukan secara terbuka.
"Salat Idul Adha diadakan di lapangan terbuka atau di masjid hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange. Hal ini berdasarkan penetapan pemda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ucapnya.
Editor : Haryanto