BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di kabupaten Bangka Selatan.
APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang dipasang peserta pemilu di zona terlarang salah satunya di jalan Protokol Kota Toboali.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, berdasarkan inventarisir Bawaslu Bangka Selatan, setidaknya ada 70 APK yang dipasang di zona terlarang.
"Sebelumnya kami sudah mengumpulkan perwakilan peserta pemilu guna memberitahukan zona pemasangan APK yang dilarang," katanya, Selasa (19/12/2023).
Bawaslu Bangka Selatan kata dia juga sudah memberitahukan kepada peserta pemilu yang memasang APK di zona terlarang untuk melepas secara mandiri APKyang dipasang dengan jangka waktu 3 hari dari hari pemberitahuan.
"Namun hingga hari ketiga, kami masih menemukan APK di zona terlarang yang belum dilepas secara mandiri sehingga kami terpaksa turun tangan menertibkan APK tersebut," ucapnya
Peserta pemilu diimbau untuk tidak memasang APK lagi di zona terlarang yang sudah ditertibkan Bawaslu Bangka Selatan.
"Kami akan terus melakukan penertiban tehadap APK yang dipasang di zona terlarang di Bangka Selatan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan