get app
inews
Aa Text
Read Next : Muslim Wajib Tahu! Ini Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban, Lengkap dengan Dalilnya

Kasus Covid-19 Tinggi, Warga 1 Desa di Beltim Tidak Boleh Shalat Ied di Masjid

Sabtu, 17 Juli 2021 | 19:30 WIB
header img
Rapat pembahasan perpanjangan PPKM Mikro di Beltim. Foto: istimewa.

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Meski penerapan PPKM Mikro diperpanjang, Pemkab Beltim tetap memperbolehkan mesjid-mesjid di setiap kecamatan untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah. Namun khusus untuk mesjid dan surau di Desa Tungkup Kecamatan Dendang, terpaksa para jamaahnya harus melaksanakan sholat ied dari rumah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim, Novarianto menyatakan hasil keputusan dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ, Sabtu, (17/7/21), tetap memperbolehkan sebagian besar warga Kabupaten Beltim untuk melaksanakan sholat ied, baik di mesjid maupun lapangan. Namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Kalau sholat Idul Adha ya tetap diperbolehkan. Yang tidak boleh itu kita melaksanakan takbir keliling,” ungkap Nova.

Namun Nova menekankan khusus untuk warga Desa Tungkup Kecamatan Dendang, masih belum dibolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di mesjid maupun lapangan. Hal ini lantaran angka kasus penyebaran COVID-19 di Desa Tungkup cukup tinggi.

“Satu desa yang tidak boleh, karena penyebaran COVID-nya cukup masif di sana. Persentase positif COVID, dengan jumlah penduduknya pertimbangan kita,” jelas Nova.

Kantor Agama Kabupaten Beltim akan segera mensosialisasikan kepada mesjid dan warga di Desa Tungkup tentang tata cara pelaksanaan sholat ied di rumah.

"Untuk warga yang di Desa Tungkup melaksanakan ibadah sholat iednya di rumah bersama keluarga. Nanti teks khotbah dan tata cara sholat di rumah kita sampaikan ke pengurus mesjid yang ada di daerah Tungkup,” ujar Nova.

Terkait pelaksanaan kurban, Nova juga mengatakan tetap berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, dimana penyembelihan hewan kurban tetap diperbolehkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah yang hadir di tempat penyembelihan kurban hanya panitia dan yang melaksanakan kurban.

“Penyerahan daging kurban itu panitia yang melakukan, jadi diluar panitia dan keluarga tidak boleh berada di tempat penyembelihan. Nanti juga panitia yang menyembelih lebih dari 5 ekor akan kita swab antigen,” kata Nova. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut