get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Patgulipat Eksplorasi di Zona Zero Tambang Laut Belitung

Senin, 31 Januari 2022 | 23:39 WIB
header img
Anggota Komisi III DPRD Babel yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K, Eka Budiartha. (Foto: lintasbabel.id/ Joko Setyawanto)

Senada dengan pernyataan Eka Budiartha, anggota Komisi III DPRD Babel yang juga berasal dari Dapil Belitung, Taufik Mardin menyayangkan kegaduhan yang sudah ditimbulkan, akibat terbitnya surat eksplorasi tambang tersebut.

"Kita sudah ditetapkan sebagai 10 destinasi wisata nasional dan geopark internasional serta perda zonasi, itu yang menjadi dasar kami. Karena perda zonasi ini masih sah, masih berlaku, dasarnya itulah yang kami pegang. Jadi kami untuk meredam gejolak masyarakat disana, karena timbulnya dari surat pemberitahuan kepada Bupati Belitung Timur, bahwa mereka untuk melakukan eksplorasi di laut Belitung Timur. Itulah yang sempat menjadi keresahan masyarakat, timbullah ada beberapa desa yang menyatakan penolakan. Memang apa yang dikatakan tadi, sesuatu perusahaan sudah melakukan eksplorasi, tetap itu nanti ujung-ujungnya penambangan. Ada beberapa keterkaitan mereka yang harus dipenuhi, baik itu Undang-Undang, Peraturan Menteri, itu yang harus mereka patuhi sebenarnya," tegas Taufik.

Sementara itu, GM PT.Timah A. Syamhadi enggan berkomentar dan memilih meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu hingga selesai kegiatan RDP tertutup tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut