JAKARTA, lintasbabel.id - Jelang Pemilu 2024, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), membentuk tim khusus guna mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengakui, pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi, kepada partai politik yang melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada perhelatan Pemilu 2019 lalu.
"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.
"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.
Menurut Ivan, dana sumbangan tersebut juga akan ditelusuri legalitasnya. Jika dana sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi itu berasal dari dana ilegal maka PPATK juga akan melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu.
"Kita juga cek nanti bagaimana legalitas uang itu, apakah legal atau ilegal," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan