get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Timah di Pesisir Laut Desa Batu Beriga

Malapetaka Laut Beriga: Badan Usaha Plat Merah Kini Mulai Serakah

Senin, 04 Desember 2023 | 14:34 WIB
header img
Okta Renaldi, Ketua Bidang PTKP HMI Cab. Bangka Belitung Raya. Foto: Dokumen Pribadi.

Dikabarkan PT. Timah selaku pemegang IUP diwilayah laut beriga Kab. Bangka Tengah telah menerbitkan SPK kepada 10 CV sebagai mitranya, yang kemudian secara keseluruhan berjumlah 120 unit PIP yang akan turun beroperasi diwilayah tersebut. 

Dengan demikian PT. Timah yang merupakan perusahaan plat merah dibawah naungan BUMN seharusnya dapat menyelaraskan tindakan sesuai dengan semboyannya BUMN hadir untuk negeri yang dapat dilakukan melalui cara yakni, menunjang semua kebutuhan nelayan dalam melakukan proses penangkapan ikan, bukan sebaliknya melakukan perusakan lingkungan sehingga masyarakat merasakan dampak negatif dari kehadiran aktivitas pertambangan dilaut mereka. 

Maraknya aktivitas pertambangan yang mengesampingkan regulasi UU no 3 tahun 2020, yang didalamnya menjelaskan secara komprehensif terkait aktivitas pertambangan, bahwa pemilik IUP wajib untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan seratus persen, sering kali hal tersebut tidak dijalankan sehingga menjadi persoalan yang serius untuk dapat ditindak tegas oleh pemerintah melalui dinas terkait. 

Dengan demikian kita harus belajar dari sejarah panjangnya PT. Timah dan aktivitas Penambangan di wilayah laut Bangka Belitung yang dinilai telah banyak merugikan masyarakat BABEL dengan tidak adanya kontribusi nyata yang dirasakan serta banyaknya kejadian yang  kerap melibatkan masyarakat akan konflik horizontal antara nelayan dengan penambang yang diakibatkan dari aktivitas tambang laut. 

Berdasarkan hasil dari kesepakatan bersama yang telah dibangun melalui forum audiensi bahwa DPRD Kab. Bangka Tengah menyampaikan PT. timah belum dapat beraktivitas terlebih dahulu mengingat hal ini akan dilakukan pembicaraan intens dahulu terhadap pemerintah pusat, mengingat dalam hal tersebut pemerintah pusat yang memiliki wewenang untuk memutuskannya, dan belum lagi dalam hal ini masyarakat jelas sangat terdampak dengan kehadiran pertambangan ini karena penghasilan yang didapatkan tidak sebnding dengan dampak negatif yang didapatkan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut