get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Babel Belum Terima STTP Kampanye

Selasa, 28 November 2023 | 16:28 WIB
header img
Komisioner Bawaslu Kepulauan Babel, Sahirin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sahirin mengatakan, untuk kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, para kontestan Pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. 

"Kegiatan kampanye itu surat pemberitahuan kepada kepolisian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, harus ada itu," katanya. 

Ia juga mengatakan, jika adanya kegiatan kampanye itu tidak membuat surat pemberitahuan, bukan Bawaslu untuk membubarkan sebab itu kewenangan KPU. 

"Bawaslu tidak berhak membubarkan, yang berhak membubarkan itu KPU dan jajarannya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut