PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
Penetapan UMP tersebut disampakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP tahun 2024 pada Senin (20/11/2023).
"Iya sudah ditetapkan semalam, dan mulai berlaku 1 Januari 2024," kata Safrizal, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP ini diharapkan Safrizal akan berdampak positif kepada pekerja dan perekonomian Bangka Belitung.
"Iya kita berharap ini memberi dampak positif terutama bagi para pekerja di Bangka Belitung yang menerima UMP ini, dan mudah-mudahan juga berdampak positif bagi perekonomian Bangka Belitung," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Elius Gani mengatakan, kenaikan UMP sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dirubah dengan PP 51 tahun 2023.
Lebih lanjut menurutnya meski tidak mengalami peningkatan yang tinggi, Dewan Pengupahan Provinsi Babel telah mempertimbangkan dari dua sisi yakni sisi pekerja dan pengusaha.
"Artinya kalo upah terlalu tinggi tidak bagus bagi perekonomian, investor, tapi juga kita harus memperhatikan kesejahteraan buruh. Mudah-mudahan dengan peningkatan ini walaupun tidak banyak minimal ada perbaikan untuk upah para pekerja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan