PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Terjadi kenaikan UMP yang berada dikisaran dibawah 5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Elius Gani mengatakan, UMP 2024 rencananya akan diumumkan besok Selasa (21/11/2023) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali.
"Hanya saja untuk hari ini kita belum bisa menyampaikan kepada publik, karena UMP ini bapak Gubernur yang akan menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Insya Allah hari ini kalau dia berkenan akan ditandatangani dan besok akan diumumkan kepada masyarakat," kata Elius Gani, Senin (20/11/2023).
Elius mengatakan, dalam penetapan UMP ini pihaknya telah mengadakan rapat dengan melibatkan Dewan Pengupahan terdiri dari para pakar, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Babel.
"Kita telah mengadakan rapat paripurna penetapan UMP 2024 dasar hukum pelaksananya Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dirubah dengan PP 51 tahun 2023," ucapnya.
Elius membeberkan, jika UMP Babel 2024 akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Diketahui tahun 2023 UMP Babel di angka Rp3.498.479. Nomor tiga tertinggi setelah Papua.
"Estimasi sekitar kenaikan di bawah 5 persen, tahun ini ada kenaikan berapa persen dari itu, tapi nanti sudah begitu resmi ditandatangani oleh pak Gubernur, akan kita sampaikan," ujarnya.
Meski tidak mengalami peningkatan yang tinggi, lanjut dia, Dewan Pengupahan Provinsi Babel telah mempertimbangkan dari dua sisi yakni sisi pekerja dan pengusaha.
"Artinya kalo upah terlalu tinggi tidak bagus bagi perekonomian, investor, tapi juga kita harus memperhatikan kesejahteraan buruh. Mudah-mudahan dengan peningkatan ini walaupun tidak banyak minimal ada perbaikan untuk upah para pekerja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan