KONSEP kemajuan, budaya,pembangunan, dan lain-lain, umumnya sekarang ditanggapi dalam konteks sempit dan terbatas pada hal-hal yang bersifat material dan lahiriah saja.
Pada hakikatnya setiap lembaga negara diberikan ruang untuk mengelola keuangan yang setiap tahunnya dirumuskan melalui kesepakatan bersama, yang dikenal dengan istilah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara itu, terkhusus di tiap-tiap provinsi sering dikenal dengan sebutan APBD.
Secara fungsi, APBD ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi perekonomian daerah, yang merujuk pada PP no 12 tahun 2019.
Pada praktiknya, konsentrasi yang berlebihan pada wilayah pembangunan yang bersifat material kerap dijadikan tujuan utama, sehingga hal demikan menjadi faktor pendorong terjadinya pembangunan modern baik mengedepankan prinsip kapitalis maupun sosialis, yang telah melahirkan gejala sosial budaya yang negatif, sekalipun dalam konteks pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Melalui keterwakilan masyarakat yang ditugaskan mengisi ruang-ruang penting di lembaga pemerintahan, sudah seharusnya mampu mendorong terjadinya pembangunan yang menyentuh pada hal-hal substansial dan berkedudukan pada insan yang mendasar.
Editor : Muri Setiawan