get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

Rampas HP dan Motor, Leo Diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Katis Saat Isi BBM

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:48 WIB
header img
Tersangka Leo, saat diamankan di Mapolsek Simpang Katis. (Foto : istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setelah sempat buron, Leo (34) pelaku pencurian handphone akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Iptu Hary seizin Kapolres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan, pelaku sempat buron selama 2 hari, usai adanya laporan korban pencurian ke Polsek Simpang Katis.

"Pengungkapan kasus pencurian bermula dari adanya laporan korban atas nama Sartini (19), warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan pelaku Leo (34), warga Desa Sungkap," ungkapnya pada Jumat (28/01/2022).

"Adapun kronologis kejadian bermula dari, saat korban ini melintasi Jalan Raya Desa Pinang Sebatang yang secara tiba-tiba, ada satu unit sepeda motor mendahuluinya dan kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban," sambungnya.

Kemudian, kata Iptu Hary, korban memberhentikan sepeda motornya namun dihadang dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, lalu korban pun berlari, namun dikejar oleh pelaku sambil menarik tali tas milik korban hingga terputus dan korban terjatuh di pinggir jalan.

Dikatakan Iptu Hary, setelah berhasil merampas tas milik korbannya, selanjutnya pelaku juga merampas satu unit Handphone milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban ini mengalami kerugian kurang lebih 1,5 juta rupiah," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis langsung bergerak cepat mencari pelaku, yang sudah diketahui indentitasnya tersebut.

"Pada Kamis (27/01/2022), sekira pukul 15.00 wib, anggota Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 K.U.H.Pidana, di daerah wilayah hukum Polsek Simpang Katis, dimana anggota mendapatkan informasi pelaku ini sedang berada di SPBU Desa Namang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraannya," terangnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis Ipda Erwin Syahri.

"Saat di SPBU Namang, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Katis guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan, pelaku membenarkan atas laporan korban Sartini.

"Selain itu, dari pelaku juga ditemukan tindak pidana lain, yaitu pencurian sepeda motor milik Dani, warga yang Desa Celuak, yaitu satu unit SPM YAMAHA F 1 ZR dan sepeda motor tersebut juga ikut diamankan dari tangan pelaku untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakan Iptu Hary, barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah satu buah Handphone merek Oppo A15. 


"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk selanjutnya kita proses sesuai perundang-undangan yang berlaku, dimana pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut