get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Pangkalpinang Buka Pendaftaran Bacalon Wako-Wawako, Jalin Komunikasi ke Parpol Lain

Terpilih jadi Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian: Mohon Doa dan Dukungannya

Kamis, 09 November 2023 | 16:39 WIB
header img
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang periode 2023-2028, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhamad, dan Ridho Istira. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang periode 2023-2028 resmi dilantik pada hari Selasa (7/11/2023). Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI Imam Bonjol pukul 15.00 wib.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang yang dilantik adalah Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhamad, dan Ridho Istira. Sobarian sekaligus menjadi Ketua KPU Kota Pangkalpinang, yang akan memimpin selama periode tersebut, berdasarkan hasil pleno 5 anggota.

Sobarian yang sebelumnya adalah Ketua Panwascam Bukit Intan, menyatakan siap bersama empat komisioner lainnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

"Dengan selesainya pelantikan dan bergabungnya anggota baru, hal pertama yang akan kita lakukan adalah melakukan koordinasi dengan kesekretariatan. Tujuannya adalah agar hubungan kerja kedepannya bisa mencapai tingkat maksimal," ujarnya.

Pihaknya berharap, jajaran KPU Kota Pangkalpinang periode 2023-2028 dapat melaksanakan tugas secara efisien dan transparan demi mendukung demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Mohon doa dan dukungannya agar Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kota Pangkalpinang berjalan lancar, tertib dan damai. Ayo sukseskan Pemilu Serentak 2024. Jangan lupa datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, salurkan hak pilih Anda," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut