Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pilkada Ulang Bangka, PPK Mendo Barat Gelar Rakor Pemahaman Regulasi
Advertisement . Scroll to see content

7 PPK di Kota Pangkalpinang Gelar Rekapitulasi Verifikasi Faktual Serentak

Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:03 WIB
  • author Agus Wahyu/ Rilis
7 PPK di Kota Pangkalpinang Gelar Rekapitulasi Verifikasi Faktual Serentak
PPK Bukit Intan menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon Perseorangan kepada Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id— Tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pangkalpinang serentak melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Eka Mulia Putra-Radmida Dawam, Jum'at (9/5/2025).

Verifikasi faktual dilakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2025 terhadap 18.801 dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi. Proses verfak dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan se-Kota Pangkalpinang.

Setelah seluruh PPS menyelesaikan verfak, hasilnya kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan secara serentak pada 9 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Hasil rekapitulasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kota.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses dengan menggelar rekapitulasi tingkat kota.

“Alhamdulillah, kemarin telah rampung rekapitulasi di tingkat kelurahan, dan hari ini dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan. Insya Allah, pada tanggal 13 Mei nanti akan kami laksanakan rekapitulasi di tingkat kota dan sekaligus mengumumkan hasilnya kepada bakal pasangan calon Eka Mulia Putra dan Radmida Dawam,” ujar Sobarian.

Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan bahwa dukungan yang disampaikan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan benar-benar sah dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Agus Wahyu Suprihartanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut