get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Dibela Dewan Guru, Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual di Tempilang

Kasus Penyelundupan Minyak Cong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 November 2023 | 07:58 WIB
header img
Truk pengangkut minyak cong atau mentah saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Diberitakan sebelumnya, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan dan mengamankan puluhan ton minyak cong, saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Setelah dilimpahakan ke Polres Bangka Barat, Satreskrim telah menetapkan 4 orang tersangka atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan, yang merupakan supir dan kernet truk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal perdagangan yakni, Pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut