Kasus Penyelundupan Minyak Cong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 09 November 2023 | 07:58 WIB
Diberitakan sebelumnya, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan dan mengamankan puluhan ton minyak cong, saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Setelah dilimpahakan ke Polres Bangka Barat, Satreskrim telah menetapkan 4 orang tersangka atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan, yang merupakan supir dan kernet truk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal perdagangan yakni, Pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor : Muri Setiawan