BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, menyesalkan keterlibatan dua oknum CPNS di daerahnya, terkait dugaan pemalsuan surat rapid antigen. Dua orang tersebut, kini sedang ditahan polisi, untuk proses lebih lanjut.
Dua oknum tersebut berinisial HP (33) dan RJ (36). Mereka terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat rapid antigen palsu yang hendak digunakan untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Rabu (7/7/21) lalu.
"Saya selaku kepala BKPSDMD menyesalkan hal seperti ini terjadi, karena diluar pengetahuan kami. Informasi kami dapat dari tim gugus tugas Covid-19 di Pelabuhan bahwa ada CPNS yang memalsukan itu," kata Antoni Pasaribu, Rabu (14/7/21).
Kemudian, katanya, kedua orang tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bangka Barat.
"Sampai sekarang juga katanya orang-orang itu ditahan di kepolisian sedang dalam proses yah, sekarang kami juga mau ke kepolisian maksudnya mau mengetahui mereka ini statusnya gimana," ujarnya.
Antoni menambahkan, sejauh ini status kepegawaian dua CPNS tersebut, ada yang tinggal menunggu hasil kelulusan, dan ada yang masih menjalani pelatihan kepemimpinan dasar.
"Mereka ini ada yang sebagian sudah selesai mengikuti latihan kepemimpinan dasar, ada juga yang masih dalam penyelesaian latsarnya, setelah itu baru pengumuman kelulusan mereka, sebenernya tinggal seminar," kata Antoni.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara, karena keduanya masih berstatus CPNS.
"Kasusnya masih CPNS, nanti kami lihat aturan dan mekanisme hukuman yang akan diberikan kepada dia. Kami akan membentuk tim terkait masalah hukum yang akan diberikan kepada mereka dan tidak bisa berandai-andai," ujarnya.
Pihaknya, kata Antoni, akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami menurut aturan saja, karena mereka masih CPNS. Kalau pun memungkinkan kami koordinasi dan konsultasi juga ke BKN misalnya, meminta masukan yang tepat jangan sampai salah kami membuat keputusan," ucapnya.
Editor : Haryanto