Polisi Bekuk Pencuri Ratusan Kilogram Timah dari KIP Sanko
Rabu, 08 November 2023 | 18:17 WIB

Ade Zamrah menambahkan, tim kemudian mendapati informasi bahwa para tersangka berada di Belinyu, Kabupaten Bangka. Sedangkan untuk pasir timah yang dicuri para tersangka dari aktivitas KIP Sanko mencapai 750 kilogram.
"Jadi tersangka kita amankan di daerah Belinyu, mereka sudah sempat menjual hasil curian penggelapan ini. Makanya di sini ada beberapa barang bukti yang kita amankan, termasuk juga uang tunai hasil penjualan pasir timah yang mereka curi," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan