JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Enam orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keenam hakim tersebut, diketahui sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Enam hakim MK tersebut adalah Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Editor : Muri Setiawan