Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik
Selasa, 07 November 2023 | 18:00 WIB
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Enam orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keenam hakim tersebut, diketahui sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Enam hakim MK tersebut adalah Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Editor : Muri Setiawan