get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, 196 Warga Binaan Rutan Mentok Gunakan Hak Pilih

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Tempilang

Senin, 06 November 2023 | 16:12 WIB
header img
Pejabat Sementara (Pjs) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Bripka Feri mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut