get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Timah di Pesisir Laut Desa Batu Beriga

5 Perwira Polres Bangka Mendadak Datangi TI Jalan Laut dan Nelayan 1, Ini yang Mereka Lakukan

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:45 WIB
header img
Para Kasat dan PJU Polres Bangka memberi imbauan kepada para panitia dan penambang Tambang Inkonvensional ( TI ) apung yang beroperasi di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Kamis (27/1/22) Pagi. (Foto; lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Maraknya aktifitas penambangan timah atau Tambang Inkonvensional (TI) di wilayah Kabupaten Bangka mendapat perhatian jajaran Polres Bangka.

Kapolres Bangka melalui para Kasat dan PJU Polres Bangka, mengimbau para panitia dan penambang Tambang Inkonvensional (TI) apung yang beroperasi di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Kabupaten Bangka untuk taat aturan.

Tak tanggung-tanggung, jajaran perwira Polres Bangka turun langsung ke lokasi penambangan, Kamis (27/1/22) Pagi. Mereka adalah Kasat Shabara, Kasat Reskrim, Kasat Pol Air, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasat Binmas.

Kedatangan para kasat ini, langsung disambut puluhan panitia dan penambang yang tengah beroperasi di Jalan Laut kelurahan Kuday dan Nelayan 1 Kelurahan Sungailiat.

Dalam arahannya, Kasat Shabara Polres Bangka, AKP. Epriansyah meminta agar penambangan dilakukan sesuai aturan yang dibuat.

"Untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan kalian buat kemarin, mulai pukul 07.00 WIB dan harus sudah selesai pukul 17.00 WIB, dan jangan ada yang bekerja pada malam hari, karena bisa mengganggu aktivitas warga di sekitar," kata AKP. Epriansyah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik megatakan, pihaknya hanya menyampaikan permasalahan aturan.

"Kalau saya dari Reskrim hanya menyampaikan ketentuan para penambang bekerja, intinya kedatangan kami disini atas perintah pimpinan, dan pimpinan kami Kapolres Bangka, jika ada yang menyalahi aturan akan saya lakukan proses hukum yang berlaku, dan juga jika ada terjadi keributan disini, kami dari Satreskrim Polres Bangka akan turun ke lapangan dan akan dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Ayu dihadapan para penambang dan panitia.

Kasat Polair, Kasat Binmas dan Kasat Narkoba Polres Bangka juga menyampaikan imbauan yang sama dengan Tupoksi masing-masing.

Sebanyak ratusan ponton TI jenis Rajuk di Jalan Laut Kelurahan Kuday dan Nelayan 1 Kelurahan Sungailiat tersebut, diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.


Para Kasat dan PJU Polres Bangka memberi imbauan kepada para panitia dan penambang Tambang Inkonvensional ( TI ) apung yang beroperasi di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Kamis (27/1/22) Pagi. (Foto; lintasbabel.id/ Maulana)

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut