get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 4 Bulan

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:52 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 digelar selama 120 hari. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat. Berbagai upaya terus dilakukan pihak penyelenggara agar Pemilu tahun 2024 berjalan lancar, salah satunya masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 digelar selama 120 hari. KPU beralasan masa kampanye sangat terkait dengan tahapan pemilu lainnya.

"Perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Tahapan pertama yakni sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Dia menjelaskan, jika ada peserta Pemilu atau Caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana, soal sengketa kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN.

Tahapan kedua yakni masa lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Pramono menjelaskan, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan sudah tuntas sengketa TUN paska-penetapan DCT.

"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya," ujarnya.

Terlebih, mengenai lelang ini juga telah diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, kata dia, distribusi logistik juga harus dilakukan bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.

Pramono menjelaskan, dari simulasi yang dilakukan KPU berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan sengketa dan logistik minimal 164 hari. Dimana, rinciannya proses penyelesaian sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi, rancangan 120 hari dalam draft PKPU tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut