get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polda Babel Bongkar Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 4 Penambang Diamankan

Kamis, 02 November 2023 | 15:42 WIB
header img
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 2 unit excavator dan 4 orang penambang yang menambang timah secara ilegal di wilayah Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membongkar aktivitas penambangan timah ilegal yang membuat resah masyarakat Bangka Tengah. Dari pengungkapan tersebut, sejumlah penambang diamankan berikut 2 alat berat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, setidaknya ada 4 orang penambang diamankan, karena terlibat penambangan ilegal di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Babel. 

Keempat pelaku yang diamankan yakni Jo alias Ateng (41), Ha alias Komplong (33), Tr alias Triyadi (36) dan Ma alias Marudin (53). 

"Iya benar ada 4 orang diamankan diantaranya penambang yang tertangkap tangan melakukan aksi penambangan ilegal," kata Jojo, Kamis (2/11/2024).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya aksi penambangan timah ilegal, di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng. 

"Pada hari Senin 30 Oktober 2023, sekira pukul 13.30 wib petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel telah menemukan dan tertangkap tangan terkait adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," tutur Jojo. 

Jojo menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang.

"Di lokasi tambang tersebut, petugas juga mengamankan 2 unit excavator dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan 1 karung pasir timah," kata Jojo, 

Usai diamankan, kata Jojo, para pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut