PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel), Asep Maryono mengkonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras PT. Timah Tbk. (TINS). Yang bersangkutan diperiksa atas dugaan adanya keterlibatan dan peran di dalam kasus korupsi pembangunan mesin pencuci timah atau washing plant.
Proyek Washing Plant dan Cutter Suction Dredge (CSD) yang sempat disebut-sebut sebagai terobosan teknologi untuk meningkatkan produktifitas di pesisir pantai dengan lahan terbatas. Proyek yang diklaim sebagai revolusi teknologi penambangan pasir timah ini, membutuhkan dukungan unit mesin pencuci timah atau washing plant.
Untuk itu, PT. Timah mulai melakukan pembangunan washing plant atau mesin pencuci timah di 5 titik di Pulau Bangka, dan 2 titik di Pulau Belitung.
Selain menyeret nama mantan Direktur Operasi PT. Timah, sejumlah pejabat PT. Timah lainnya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Babel, menyusul diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) nomor : PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
"Sudah kita periksa mantan Direktur Operasi (PT. Timah) yang lama. Saya kurang tahu namanya. Yang pasti penanganan kasus ini masih terus kita lanjutkan," kata Asep Maryono, Selasa (31/10/2023) di Hotel Novotel, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan washing plant PT. Timah yang berada di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Pembangunan yang dibangun sejak 2017 hingga 2019, kita duga ada penyimpangan," ucap Kajati.
Editor : Muri Setiawan