get app
inews
Aa Read Next : BPS: Maret 2024 Bangka Belitung Alami Inflasi 1,80 Persen

BPS Catat 2 Kota di Babel Inflasi Oktober 3,80 Persen Akibat Beras dan Tiket Pesawat

Rabu, 01 November 2023 | 15:11 WIB
header img
Oktober 2023, 2 kota di Babel alami inflasi tahun ke tahun atau year on year (y-on-y) sebesar 3,80 persen. Foto: BPS Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat pada Oktober 2023, 2 kota di Babel alami inflasi tahun ke tahun atau year on year (y-on-y) sebesar 3,80 persen. 

"Pada Oktober 2023, gabungan 2 kota di Bangka Belitung mengalami inflasi tahun ke tahun atau year on year (y-on-y) sebesar 3,80 persen dengan IHK 117,46. Tingkat deflasi bulanan atau month to month (m-to-m) sebesar 0,31 persen dan tingkat inflasi tahun kalender atau year to date (y-to-d) sebesar 2,74 persen," kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel, Toto Haryanto Silitonga, Rabu (1/11/2023). 


Oktober 2023, 2 kota di Babel alami inflasi tahun ke tahun atau year on year (y-on-y) sebesar 3,80 persen. Foto: BPS Babel.
 

Ia melanjutkan, inflasi y-on-y di Kota Pangkalpinang sebesar 2,88 persen dan deflasi m-to-m sebesar 0,12 persen, dengan IHK 115,58. Sedangkan Inflasi y-on-y di Kota Tanjungpandan sebesar 5,43 persen dan deflasi m-to-m sebesar 0,62 persen, dengan IHK 120,87. 

"Inflasi y-on-y gabungan 2 kota di Bangka Belitung bulan ini terjadi karena adanya peningkatan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,13 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,99 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,30 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,26 persen; kelompok kesehatan sebesar 10,19 persen; kelompok transportasi sebesar 5,06 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,69 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,45 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,16 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,26 persen," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut