Sadis, Seorang Suami di Bangka Selatan Aniaya Istri Pakai Palu
Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:55 WIB
Pelaku, tutup dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan