get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Sadis, Seorang Suami di Bangka Selatan Aniaya Istri Pakai Palu

Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:55 WIB
header img
Seorang suami di Bangka Selatan tega menganiaya istrinya dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan palu. Foto: Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang suami berinisial SW (45) warga Dusun Limus Desa Serdang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tega menganiaya istrinya yang berinisial SR (46) hingga babak belur, pada Selasa (17/10/2023).

Tak hanya memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya, pelaku juga sampai hati menganiaya istrinya menggunakan palu hingga mengalami luka lebam (memar).

Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti setelah mendapat laporan korban.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 22.30 Wib.

"Saat melihat pelaku hendak masuk ke rumah, korban langsung berupaya menutup pintu, namun didobrak pelaku hingga pintu roboh. Pelaku kemudian langsung memukul pipi korban sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh," katanya, Kamis (19/10/2023).

Saat korban hendak berteriak meminta pertolongan, kata dia, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tak berdaya.

"Setelah itu pelaku memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 3 kali. Kemudian pelaku mengambil palu yang berada di dalam ember dekat pintu lalu dipukul ke pelipis dan mata korban sebanyak 2 kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami lebam dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Korban, lanjut dia kemudian masuk ke kamar dan mencari ponselnya untuk meminta pertolongan.

"Setelah mendapat informasi, anggota kami langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan mengaman pelaku berikut barang bukti," tuturnya.

Pelaku, tutup dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut