BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) belum dapat menentukan titik-titik terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana mengatakan pihaknya belum menggelar forum resmi dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait perihal titik pemasangan APK.
"Kalau sekarang masih bersifat internal jadi kami masih menunggu hasil pencermatan dari kawan-kawan ad hoc yang sifatnya ke bawah. Jadi kita belum menggelar forum resmi untuk koordinasi bersama stakeholder lain," kata Heni Apriyana, Kamis (5/10/2023).
Oleh karena itu, saat ini pencermatan titik-titik yang boleh atau dilarang untuk pemasangan APK oleh Panitia Pemilihan Kecamatan masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI pada tahun 2018 silam. Setelah ini, baru pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder.
"Sekarang kami masih berkoordinasi ke provinsi, Jumat lusa baru dirapatkan. Nanti KPU Babel baru mengkoordinir semua kabupaten dan kota. Makanya saat ini KPU Babar sifatnya masih berkoordinasi di tingkat internal dulu dengan jajaran ad hoc," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan