get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Warga Tewas Ditembak Brimob, Proyektil tidak Dikeluarkan dari Jasad Korban

Curi Handphone Tetangga, Residivis Kasus Pencurian di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Kamis, 21 September 2023 | 16:25 WIB
header img
Terduga pelaku saat diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Foto: Istimewa.

Intan menambahkan, kediaman korban dan terduga pelaku memang tidak begitu jauh. Intan juga membenarkan bahwa terduga pelaku pernah dihukum atas kasus serupa alias resedivis dan diancam sekitar 2 tahun penjara usai terlibat aksi pencurian tahun 2022 lalu. 

"Masih kita kembangkan apakah dia ini ada terlibat pencurian di TKP lain. Dan uang hasil pencurian ini dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya, untuk minum, mabuk-mabukan, untuk dia senang-senang lah intinya," tambah Iptu Intan Diputra. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku Oskar akan diancam 9 tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5. Ia mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut