BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim gabungan yang dari terdiri dari Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang mengamankan seorang pria bernama Oskar, yang diduga telah melakukan pencurian handphone milik warga bernama Siti.
Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan akai pencurian yang dilakukan terduga pelaku Oskar bermula adanya laporan dari korban Siti. Bahwa di kediamannya telah hilang 1 unit HP. Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian mengamankan Oskar.
Terduga pelaku saat diamankan Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Foto: Istimewa.
"Akhirnya sekira jam 01.00 dini hari tadi pelaku berhasil kami amankan. Saat kita geledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis dan saat kita tanya dia mengakui bahwa HP itu telah dicuri dari rumah Siti," ujar Iptu Intan Diputra, Kamis (21/9/2023).
Intan menambahkan, kediaman korban dan terduga pelaku memang tidak begitu jauh. Intan juga membenarkan bahwa terduga pelaku pernah dihukum atas kasus serupa alias resedivis dan diancam sekitar 2 tahun penjara usai terlibat aksi pencurian tahun 2022 lalu.
"Masih kita kembangkan apakah dia ini ada terlibat pencurian di TKP lain. Dan uang hasil pencurian ini dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya, untuk minum, mabuk-mabukan, untuk dia senang-senang lah intinya," tambah Iptu Intan Diputra.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Oskar akan diancam 9 tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5. Ia mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah.
Editor : Muri Setiawan