get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasa Raharja Babel Sebar Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor

Jasa Raharja Jamin Korban Lakalantas Maut Muara Rapak Dapat Santunan, Maksimal Rp50 Juta

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:54 WIB
header img
Kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur menyebabkan korban tewas dan luka-luka, Jumat (21/1/2022) (Foto: Istimewa)

Dalam aturan tersebut, besar santunan untuk santunan meninggal dunia Rp50 juta, Cacat Tetap (Maksimal)  Rp50 juta, perawatan (Maksimal) Rp20 juta, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)  Rp4 juta.
 
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” katanya.

Sebagai catatan, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut