get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasa Raharja Babel Sebar Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor

Jasa Raharja Jamin Korban Lakalantas Maut Muara Rapak Dapat Santunan, Maksimal Rp50 Juta

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:54 WIB
header img
Kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur menyebabkan korban tewas dan luka-luka, Jumat (21/1/2022) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) Pukul 06.30 Wita. Sebuah truk tronton berwarna merah melaju dengan kecepatan tinggi. Kemudian diduga rem blong, menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Belasan kendaraan terdiri dari mobil dan sepeda motor terpental lalu terseret, akibat ditabrak truk tronton besar tersebut. Dilaporkan 5 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini dan pihaknya telah siap menjamin dan membantu biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban. 

“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ Kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran resmi dikutip, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut