BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2023 silam telah memasuki babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Babar telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setempat.
"Untuk pelimpahannya pada bulan Juli 2023 kemarin, tepatnya tanggal 7 dan 14. Untuk perkara yang dilakukan M itu di tanggal 7 dan A pada tanggal 14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan dilakukan. Di mana alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Makanya telah kita lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena di situ kita kenakan Pasal 76D tentang perlindungan anak," ujarnya.
Riki mengimbau seluruh elemen di masyarakat Babar khususnya orang tua dapat lebih memperhatikan keseharian anak-anak. Lebih intensif menjaga anak agar kejadian serupa tak terjadi.
"Untuk pergaulan anak juga tolong bisa diperhatikan karena kalau sudah salah pergaulan dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan. Apalagi kasus yang kerap terjadi antara orang yang dikenal atau orang yang sudah dekat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang melibatkan terduga pelaku M (42) terungkap pada awal bulan Mei 2023 di wilayah Kecamatan Tempilang. Pelaku dengan tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga 18 kali.
Sementara kasus yang melibatkan A (20) terungkap pada 15 Mei 2023 lalu. Ia diduga telah melakukan rudapaksa korban berinisial F (13) di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Mentok pada malam hari.
Editor : Muri Setiawan