Polda Babel Kembali Bongkar Praktik TPPO, Pelaku Diamankan Saat Asik Karaoke
Sabtu, 02 September 2023 | 20:30 WIB
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.
"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan