Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Wilayah Kelola Rakyat
Walhi Kepulauan Bangka Belitung menagih komitmen negara menjalankan reforma agraria sebagai salah satu agenda utama NAWACITA Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres No 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, mewajibkan pemerintah melakukan penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, serta penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria.
“Seharusnya melalui skema perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA), konflik agraria di Kepulauan Bangka Belitung dapat diselesaikan. Memberi rasa aman, kesejahteraan masyarakat meningkat dan sebagai upaya pemulihan lingkungan,” katanya.
Termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat di Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat adat dengan kearifan lokalnya seperti pantang larang tentang air, tanah dan hutan beserta makhluk hidup lainnya merupakan laboratorium alam dan sosial, sumber pengetahuan local terhadap pelestarian lingkungan dan ilmu pengetahuan.
Berlarutnya penyelesaian konflik agrarian masyarakat dari 6 desa di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, dengan PT. Foresta, sebagaimana informasi yang beredar di berbagai media, juga merupakan bentuk lain pengabaian terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai bahwa negara lalai dalam penanganan Konflik Agraria dan menagih negara untuk segera melakukan pemulihan dan pemenuhan hak rakyat atas lingkungan," ucap Jessix.
Editor : Muri Setiawan