Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 10 Orang Penghuni Rutan Mentok Dapat Remisi Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, 1 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Mentok Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:47 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, 1 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Mentok Langsung Bebas
Pemberian remisi Hari Kemerdekaan RI tahun 2023 di Rutan Kelas II B Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Abdul Rasyid mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada kategori RU 1 sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 3 bulan 36 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sementara yang mendapat RU 2 ada 1 orang dan dinyatakan bebas. 

"Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU 2 ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara," ucapnya. 

Untuk jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang. 

"Kalau jumlah keseluruhan WBP atau warga binaan pemasyarakatan di kita dengan ragam perkaranya yaitu KDRT ada 2 orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 5, korupsi 9, IT 2, rusak barang 1, narkotika 82, pangan 1, lakalantas 1, pencurian 27 orang," ujarnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut