get app
inews
Aa Text
Read Next : Penghasilan Bulan Tertentu untuk Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa se-Bangka Tengah Cair Hari Ini

Jemput Bola, Bupati Beltim Burhanudin Dorong Camat dan Pemdes Manfaatkan Program Tora

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:57 WIB
header img
Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Belitung Timur yang bertempat di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (RSHBN) Beltim, Senin (14/8/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Upaya menata kawasan hutan dan memberikan solusi terhadap lahan masyarakat yang masuk ke kawasan hutan lindung, Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin, mendorong pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk membantu masyarakat dalam mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikian atas tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan pada Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Belitung Timur yang bertempat di Ruang Satu Hati Bangun Negeri (RSHBN) Beltim, Senin (14/8/2023).

"Hari ini kita ingin menuntaskan permasalahan tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan, tahun lalu kita masih bingung tentang Program Tora ini, intinya pertemuan kita pada hari ini, kita mencoba untuk menyingkronkan dan menyatukan persepsi kita menyangkut masalah program kehutanan ini yang dikaitkan dengan program BPN," ujarnya.

"Kita ingin menginventaris semua masalah yang ada di desa - desa seperti ada tanah masyarakat yang sudah bersertifikat sejak zaman Beltim belum berdiri masuk ke dalam kawasan hutan, itu harus kita luruskan kembali," katanya lagi.

Ia juga mendorong para camat dan pemerintah desa yang hadir untuk jemput bola menginventalisir dan mengkoordinir masyarakat yang mempunyai lahan di kawasan hutan lindung untuk mengikuti Program Tora.

"Yang hadir disini wajib mengkoordinir semua desa yang mengusulkan, kalau perlu para camat dan para petugas yang rapat pada hari ini, jemput bola," kata Burhanudin.

Diakhir arahannya, juga berharap dari sosialisasi ini, ada masukan-masukan baru yang besifat solutif akan permasalahan kawasan hutan dan tanah masyarakat.

Untuk diketahui bersama, TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria) dengan kata lain Program Tora merupakan salah satu pendekatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi dan menjamin hak warga atas tanah.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut