“Pada saat sampai di lokasi, Tim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut yang diketahui yang mengoperasi akun dari penyedia jasa prostitusi online,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni kartu identitas para pelaku, satu buah alat kontrasepsi, tiga unit Handphone dan satu kartu ATM.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polda. Untuk ancaman hukumannya, mereka terancam pidana pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda maksimal satu miliar rupiah dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 44 tahun 2018 tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah; dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan