Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini menyampaikan terdapat beberapa penilaian untuk mendapatan dana insentif fiskal tersebut, diantaranya dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.
Ia menyampaikan target kedepannya agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bisa kembali mendapatkan dana insentif daerah, tak hanya dari kinerja pengendalian inflasi tetapi juga dari kinerja lainnya, seperti kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang terpilih dengan total sebesar Rp3 Triliun.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yg dinarasumberi oleh Menteri Keuangan, Kepala BMKG RI, Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Plt. Kepala BPS RI, dan Kepala Bapanas RI.
Editor : Muri Setiawan