PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sistem Zonasi menjadi polemik di tengah masyarakat, Pelaksana Harian (PLh) Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Babel, Yunan Helmi, tegaskan tidak ada titip menitip calon siswa atau peserta didik saat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Titipan itu kan berati menggeserkan orang lain yang punya hak pada PPDB ini. Dia tidak punya siapa-siapa tapi nilainya bagus, akhirnya tergeser. Makanya titipan tidak akan saya akomodir, siapapun," kata Yunan, Selasa (25/7/2023).
Yunan mengatakan, pihaknya ingin dalam PPDB ini murni hasil dari anak didik. Pihaknya tidak ingin menzolimi ketika menggeserkan calon siswa lainnya karena adanya titipan.
Ia juga mempertanyakan jika petunjuk teknis PPDB ini, mengapa baru sekarang dipermasalahkan. Padahal juknis ini sudah diadakan sejak tahun 2022 lalu.
"Kalau juknis kami ini bermasalah kenapa tidak dibahas sebelum juknis ini dilaksanakan. Artinya kami sudah melakukan Juknis ini 2022 kemarin, tidak masyarakat mengatakan bahwa ini bermasalah. Kok ini tiba-tiba masalah," ujarnya
Selain itu, terkait tuntutan masyarakat untuk penambahan ruang belajar dan ruang kelas, saat ini tidak bisa dilaksanakan.
"Karena di Permendikbudristekti nomor 1 tahun 2021 dijelaskan pada Pasal 33 Ayat 7 poin A dan B tidak boleh menambah ruang belajar dan ruang kelas. Namun demikian untuk tahun depan bisa diupayakan, akan tetapi sebelum proses PPDB. Kalau PPDB sudah selesai tidak ada lagi cerita," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan