4. Sempat Dikritik Plin Plan
Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, nyatanya Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari.
Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara.
"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.
5. Diprioritaskan untuk yang Penuhi DMO 100 persen
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara akan dilakukan bertahap ketika PLN menyatakan stok batu bara di pembangkit sudah aman.
Pembukaan bertahap keran ekspor ini akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100 persen.
"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022) lalu.
Editor : Muri Setiawan