JAKARTA, lintasbabel.id - Proyek satelit komunikasi pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2016, berpotensi merugikan negara Rp500 miliar.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kami temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kami perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kami sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (15/1/2022).
Febrie menjelaskan, nilai Rp500 miliar tersebut, diperuntukkan membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Ini yang masih kami sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kami melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang sebagai saksi atas perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Kasus ini sendiri sudah naik pada tahap penyidikan.
"Saya sampaikan ada 11 orang yang kami periksa, ada dari pihak swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan. Ini baru 11 orang, tetapi tentunya jaksa juga selain dari pemeriksaan ini juga menguatkan dari alat bukti surat ya," kata Febrie.
Editor : Muri Setiawan