get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Keadilan Hukum, Kejari Bangka Selatan Lakukan Restorative Justice

Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:41 WIB
header img
Keadilan Hukum, Kejari Bangka Selatan Lakukan Restorative Justice. (Foto : ist)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali melakukan restorative justice (keadilan restoratif) dengan mengentikan tuntutan kepada tersangka. Kali ini warga yang terlibat pencarian biji sawit yang mendapat restorative justice.

Kho Pin alias Ali tersangka kasus pencurian biji sawit di PT BML yang mendapatkan rstorative justice setelah diusulkan oleh Kejari Bangka Selatan, melalui Seksi Pidana Umum dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada Kamis (13/01/2022) melalui ekpose perkara secara virtual.

Ali diberikan restorative justice lantaran pihak PT BML telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai, serta telah memenuhi semua persyaratan pemberian restorative justice lainnya sesuai Peraturan Kejaksaan RI no 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan melalui Seksi Pidana Umum juga telah melakukan Restorative Justice kepada salah satu tersangka kasus tindak pidana umum setelah semua persyaratan terpenuhi.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, pemberian restorative justice tersebut, merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung dalam memberikan keadilan restoratif bagi masyarakat.

"Jadi ini upaya Kejari Bangka Selatan dalam menindaklanjuti Program Kejaksaan Agung dalam memberikan keadilan restoratif bagi tersangka yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan. Restorative Justice ini merupakan yang kedua kalinya yang diusulkan Kasi Pidum dan disetujui oleh Kejaksaan Agung," katanya, Sabtu (15/1/2022).

Adapun persyaratan pemberian restorative justice yang dimaksud kata Michael, antara lain tersangka dan korban sudah berdamai, kemudian kerugiannya dibawah Rp2,5 Juta, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Kami juga berharap dukungan masyarakat agar upaya penghentian penuntutan dengan konsep berkeadilan atau restorative justice ini bisa terus diterapkan dan mendapat persetujuan," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut