BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap seorang pegawai kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Bangka Barat bernama Welly Erisandi (38) pada Sabtu (/7/2023) kemarin. Ia ditangkap lantaran dugaan kasus penggelapan uang pajak kendaraan di tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif mengatakan warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.
"Pelaku merupakan pekerjaan harian lepas (PHL) atau honorer Samsat Bangka Barat. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif, Minggu (9/7/2023).
Ogan menambahkan, kasus ini terungkap usai salah satu korban bernama Upil Syahril (49) warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip mengecek langsung ke kantor Samsat yang terletak di Daya Baru, Kecamatan Mentok.
Diketahui uang sebesar Rp5,5 juta beserta surat kendaraan berikut identitas yang diberikan ke pelaku tidak disetor.
"Uang itu seharusnya disetorkan untuk membayar pajak dan pengurusan balik nama BPKB, namun oleh pelaku tidak disetorkan. Kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Menurut pelaku ada 7 orang yang jadi korban aksinya itu. Sementara yang sudah melapor baru dua orang," ucapnya.
Ditegaskan Ogan, pelaku ini memang sudah lama terdengar meresahkan masyarkat, namun korban akhir-akhir ini baru ada yang melapor. Dari hasil pemeriksaan, uang korban digunakan untuk gali lobang dan tutup lobang serta sebagian uangnya digunakan untuk berjudi.
"Uangnya untuk gali lobang dan tutup lobang. Misal, yang pertama gagal disetorkan, pelaku ini menutup dengan uang korban kedua dengan cara dicicil dibalikan Rp1 juta. Sedangkan sisanya itu digunakan untuk berjudi. Untuk jumlah korban yang jelas baru melapor 2 orang. Sedangkan untuk korban-korban lain masih didalami. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta lebih," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan