PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP RI) dan Bupati serta Walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), pada Kamis (6/7/2023). Penandatangana MoU dilakukan untuk meningkatakan keamanan hasil perikanan di Babel.
Nota Kesepahaman bersama ini sesuai dengan program prioritas unggulan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi BKIPM di daerah.
"Tujuan kami bagaimana kerjasama ini nantinya dibidang perkarantinaan dan juga penjaminan mutu, serta keamanan hasil perikanan, baik itu dari sisi hulu budidaya tangkap maupun juga nanti dari sisi hilir, berjalan dengan baik," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP RI), Pamuji Letari.
Pamuji menjelaskan diharapkan ke depan MoU dengan kepala daerah bisa dimaksimal dengan baik, baik menanggulangi pengolahan dan pemasaran maupun eksploitasi perikanan.
Selain itu, Kepala Stasiun KIPM Pangkalpinang, Dedy Arif Hendriyanto mengatakan MoU ini merupakan sinergi dalam penjaminan mutu keamanan hasil perikanan yang ada di Babel.
Menurutnya, MoU ini untuk menjamin ikan di Babel sehat bermutu, dan bebas dari mikro plastik.
"Tujuannnya adalah untuk sinergi dalam penjaminan mutu keamanan hasil perikanan, juga kesehatan, juga karena kita sudah mempunyai labolatorium yang sudah terakreditasi secara internasional, dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan