Pekan Pertama Awal Tahun 2022, Polda Babel Ungkap 4 Kasus dan Tangkap 5 Tersangka

"Pelaku Ii diamankan Tim Jatanras Polda Babel di Sungailiat, tepatnya di rumah Charisy Homestay nomor 4 Kelurahan Parit Padang Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku Ii melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, dan pelaku mengalami luka tembak," kata Maladi.
Dari hasil pengembangan, pelaku Ii juga telah melakukan tindak pidana yang lain yakni kasus pemerkosaan, curat atau jambret dan kasus penganiayaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 2 unit handphone merk Redmi dan Vivo, 1 buah kotak handphone merk Redmi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam.
Kasus terakhir adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rasakunda Kelurahan Bukit Besar Kota Pangkalpinang, dengan pelaku Bk alias Beni (27), yang juga merupakan residivis kasus curat di tahun 2021 lalu.
Beni diduga melakukan pencurian di kontrakan tetangganya, dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, dan mengambil 1 unit handphone merk Oppo A31 warna hitam serta uang tunai senilai Rp450 ribu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan Beni pada Jumat, 7 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib di kontrakannya, di Jalan Rasakunda Bukit Besar Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan