get app
inews
Aa Read Next : Lantik Pengurus IJTI Korda Bangka Selatan, Ketum Herik Berpesan Ini untuk Wiwin Cs

AJI, AMSI dan IJTI Bacakan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:44 WIB
header img
Konferensi Pers 3 organisasi pers terkait Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, di Kantor Dewan Pers Jakarta. (Foto: Istimewa)

Poin ketiga, sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers, maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. 

"Seandainyapun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers," kata Ade.

Poin terakhir, mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. 

Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. 

"Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers," tutur Ade menutup pernyataannya tersebut.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut